WARTA LOMBOK - Sebanyak Rp584.5 miliar total insentif tenaga kesehatan yang telah disetujui untuk dibayarkan per 26 April 2021.
Persetujuan total insentif tenaga kerja tersebut ditujukan untuk membayar tunggakan insentif Tahun 2020.
Selain itu jumlah tersebut juga disetujui untuk membayar insentif tahun 2021 dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 28 April 2021, BPKP telah mereview insentif tahun 2020 yang akan dibayarkan sebesar Rp 475,7 miliar.
Tunggakan insentif tahun 2020 yang telah selesai direview BPKP juga akan disalurkan kepada 79.564 tenaga kesehatan di 704 fasilitas kesehatan.
Proses review tunggakan insentif tahun 2020 diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat agar bisa dibagikan kepada para tenaga kesehatan.
Sebanyak 12.439 Nakes Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), 9.783 Nakes Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dan 3.164 relawan akan mendapat intensif 2020.