Terbukti Bersalah Menghasut Masyarakat dalam Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut Dua Tahun Penjara

- 18 Mei 2021, 16:15 WIB
Keputusan Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab
Keputusan Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab /Tangkapan layar YouTube/PN Jakarta Timur

WARTA LOMBOK - Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin malam, JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab, Saksi Ahli Sebut Makna Hasutan dan Undangan Berbeda

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa seperti dilansir wartalombok.com dari Antara Selasa, 18 Mei 2021.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Baca Juga: Paduan Suara Non Muslim di Masjid Istiqlal, Habib Abu Bakar Assegaf Pertanyakan Siapa yang Berikan Izin

Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x