Dibekuk, Ini Tampang 2 Pelaku Curanmor dan Penadah yang Viral di Medsos

- 7 Juni 2021, 15:25 WIB
Dua pelaku curanmor di Grogol Petamburan dan penadah ditangkap aparat Polsek Tanjung Duren
Dua pelaku curanmor di Grogol Petamburan dan penadah ditangkap aparat Polsek Tanjung Duren /PMJ News

Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak, kemudian tim Buser mulai melakukan penyisiran yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Meltha Mubarak.

"Berkat kesigapan petugas kami di lapangan, kita tak butuh makan waktu lama. Pada tanggal 1 Juni 2021 dini hari tim Reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan pelaku yang terekam oleh CCTV dan viral," sambungnya.

Baca Juga: Tidak Ada Alasan, Fahri Hamzah: Rakyat Negara Lain Pergi, Masyarakat Indonesia juga Harus Berangkat Haji

Baca Juga: Gegara Warisan, Keponakan di Tangerang Bacok Pamannya Hingga Tewas

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara untuk penadahnya akan diancam dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah