WARTA LOMBOK - Seorang pria bernama Huzaini (38) diringkus polisi karena membobol Mushola At-Taqwa.
Kelakuannya tak sekadar itu, pelaku juga mencuri magic com di rumah tetangganya di Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Lampung.
"Pelaku dikenal sangat meresahkan. Dia (Huzaini) sudah berulang kali melakukan pencurian dan melakukan pembobolan Mushola At-Taqwa yang berada di pekonnya sendiri," ungkap Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, Senin, 7 Juni 2021.
Baca Juga: Komisi XI DPR RI Dorong BI Modernisasi Sistem Transaksi UMKM
Baca Juga: Indonesia Berduka, Mantan Menteri Luar Negeri Mochtar Kusumaatmadja Meninggal Dunia
Oktafia melanjutkan, dari penangkapan itu terungkap, bahwa tersangka sudah berulang kali melakukan berbagai pencurian selepas bebas mengikuti program asilimilasi pada tahun 2020.
Pencurian lain antara lain, menjadi curanmor di Pekon Umbar, pencurian di Kantor Pekon Pekon Umbar.
"Dia sering mencuri barang milik warga seperti magic com, beras, jahe dan hasil ladang," tuturnya.
Menurut Oktafia, pelaku ditangkap pasca pengurus mushola bernama Irdoil 59 tahun melapor karena kehilangan barang-barang.