WARTA LOMBOK - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pasrah jika nanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus benur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi namanya yang muncul dalam sidang perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka KPK jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid,” tulis Fahri seperti dilansir wartalombok.com dari Twitter-nya pada Minggu, 20 Juni 2021.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia itu menandaskan tidak akan lari jika harus dimintai keterangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut Fahri, kesempatan itu akan dia gunakan semaksimal mungkin untuk memberi klarifikasi dan membela diri.
“Gak usah takut saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah,” jelas Fahri.
Yang sebelumnya, nama Fahri Hamzah disebut dalam sidang ekspor benih lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo. Dalam sidang itu disebut Fahri Hamzah meminta izin untuk mengekspor benur.