Terhitung Mulai Tanggal 17 -25 Juni 2021, Erick Thohir Sebut Wajib WFH bagi Pegawai Kementerian BUMN

- 19 Juni 2021, 04:50 WIB
Erick Thohir saat melakukan kunjungan kerja ke Tasikmalaya, untuk berkesempatan melihat hasil dari BUMN: Telkom & Pemodalan Nasional Madani (PNM), dalam mendukung peningkatan kualitas pelajar dan kaum perempuan.
Erick Thohir saat melakukan kunjungan kerja ke Tasikmalaya, untuk berkesempatan melihat hasil dari BUMN: Telkom & Pemodalan Nasional Madani (PNM), dalam mendukung peningkatan kualitas pelajar dan kaum perempuan. /Twitter.com/@erickthohir

Ruang lingkup SE tersebut juga memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktifitas kerja.

Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah tersebut ditetapkan pada Rabu, 16 Juni 2021 oleh Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto.***

 

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah