PPKM Mikro Kembali Dilaksanakan Selama 2 Pekan, Mobilitas Masyarakat Dibatasi Hingga 100 Persen

- 24 Juni 2021, 19:30 WIB
PPKM Mikro kembali diperketat oleh pemerintah mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
PPKM Mikro kembali diperketat oleh pemerintah mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. /Twitter.com/@KemenkesRI

WARTA LOMBOK - Pelaksanaan PPKM Mikro kembali diperketat oleh pemerintah mulai 22 Juni 2021, hingga 5 Juli 2021 di beberapa wilayah zona merah.

Peningkatan pelaksanaan PPKM Mikro di berbagai wilayah dilakukan seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Penguatan PPKM Mikro yang berlangsung selama dua pekan dilaksanakan dengan pengetatan 3T yang meliputi Testing, Tracing, dan Treatment.

Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Hingga BTS Rajai Hot 100 Billboard Empat Minggu Berturut- Turut

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 22 Juni 2021, mobilitas masyarakat di zona merah dibatasi 75 persen hingga 100 persen.

Beban perawatan rumah sakit akan dikurangi dengan mengarahkan pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif tanpa gejala.

Pasien Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan akan diarahkan untuk menjalani isolasi mandiri, maupun isolasi terpusat.

Baca Juga: Souvenir Bagian Tak Terpisahkan dari Ekosistem Pariwisata, Sandi: Pembangunan Borobudur Highland dipercepat

Adapun pasien bergejala sedang dan parah, akan segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Kementerian Kesehatan sendiri akan mengatur rujukan pasien Covid-19 sehingga dapat diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pengetatan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membatasi interaksi dan mobilitas antar masyarakat.

Baca Juga: Ternyata, Pembuang Orok Bayi di Pinggir Kali Sikur Lombok Timur Janda 41 Tahun

Tentunya hal tersebut dilaksanakan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas mengingat tingkat penularannya yang masih tinggi.

Masyarakat dihimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x