WARTA LOMBOK - Pelaksanaan PPKM Mikro kembali diperketat oleh pemerintah mulai 22 Juni 2021, hingga 5 Juli 2021 di beberapa wilayah zona merah.
Peningkatan pelaksanaan PPKM Mikro di berbagai wilayah dilakukan seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Penguatan PPKM Mikro yang berlangsung selama dua pekan dilaksanakan dengan pengetatan 3T yang meliputi Testing, Tracing, dan Treatment.
Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Hingga BTS Rajai Hot 100 Billboard Empat Minggu Berturut- Turut
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 22 Juni 2021, mobilitas masyarakat di zona merah dibatasi 75 persen hingga 100 persen.
Beban perawatan rumah sakit akan dikurangi dengan mengarahkan pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif tanpa gejala.
Pasien Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan akan diarahkan untuk menjalani isolasi mandiri, maupun isolasi terpusat.
Adapun pasien bergejala sedang dan parah, akan segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Kementerian Kesehatan sendiri akan mengatur rujukan pasien Covid-19 sehingga dapat diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pengetatan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membatasi interaksi dan mobilitas antar masyarakat.
Baca Juga: Ternyata, Pembuang Orok Bayi di Pinggir Kali Sikur Lombok Timur Janda 41 Tahun
Tentunya hal tersebut dilaksanakan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas mengingat tingkat penularannya yang masih tinggi.
Masyarakat dihimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.***