Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlaku Juli 2021 Menyusul Tingginya Kasus Covid-19 di Indonesia

- 2 Juli 2021, 09:12 WIB
Presiden Jokowi memberlakukan PPKM Darurat sampai akhir Juli 2021.
Presiden Jokowi memberlakukan PPKM Darurat sampai akhir Juli 2021. /Instagram.com/@jokowi

WARTA LOMBOK - Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 1 Juli 2021 memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 setelah mendapat masukan dari para ahli kesehatan, menteri, dan para kepala daerah.

Pemerintah akan melakukan pengetatan aktivitas di Jawa dan Bali termasuk mengharuskan bekerja dari rumah dan mal ditutup.

Kewajiban bekerja dari rumah atau umumnya dikenal dengan work from home (WFH) untuk semua pekerja sektor non-esensial dan kegiatan belajar mengajar juga harus diselenggarakan secara daring.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia Resmi Ditunda PSSI, dr. Tirta Berikan Pendapat

Untuk sektor esensial maksimal 50 persen staf dibolehkan bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan sedangkan sektor kritikal diijinkan masuk kantor 100 persen, dikutip wartalombok.com dari Antara.

Sektor kritikal dimaksud yaitu kesehatan, logistik dan transportasi, proyek strategis nasional, energi, konstruksi, industri makanan, keamanan, semen, petrokimia, penanganan bencana, industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta minuman dan penunjangnya.

Supermarket, pasar tradisional, toko swalayan boleh beroperasi sampai pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen. Di sisi lain apotek diijinkan buka selama 24 jam.

Pedagang kaki lima baik di lokasi sendiri atau di pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe tidak diijinkan menerima makan di tempat, hanya pesan antar.

Baca Juga: Yuni Shara Angkat Bicara atas Pemberitaan Dirinya Menonton Film Dewasa Bersama Anak

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah