WARTA LOMBOK - Pemerintah mengambil kebijakan untuk memutuskan relaksasi defisit APBN di atas tiga persen melalui Undang-undang Nomor 2 tahun 2020.
Kebijakan luar biasa yang dilakukan pemerintah melalui pemutusan relaksasi defisit APBN dilakukan sebagai upaya memulihkan ekonomi nasional.
Pemerintah juga tetap menjaga komposisi utang dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko dan menjaga keseimbangan makro ekonomi.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko @DJPPRkemenkeu pada 29 Juni 2021, strategi pembiayaan melalui utang dilakukan untuk memulihkan ekonomi nasional.
Pembiayaan utang digunakan pemerintah sebagai alat untuk mendukung kebijakan countercyclical dan dikelola secara prudent, fleksibel, serta oportunistik.
Batasan tertentu terkait komposisi utang pemerintah yang tetap dijaga dilakukan dengan batasan maksimal rasio utang 60 persen dari APBN.
Baca Juga: Mbak You Meninggal, Sebelumnya Sempat Terjatuh di Depan Rumah
Pembiayaan utang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN dan membiayai kembali utang jatuh tempo.