WARTA LOMBOK - Revisi PPKM Darurat memutuskan membolehkan masjid dan musholla dibuka khusus untuk kegiatan ibadah setelah sebelumnya ditutup untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hasil revisi tersebut merupakan usulan dari Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin. Permohonan kembali dibukanya masjid dan musholla merupakan aspirasi dan permintaan para kiai se-Indonesia.
Hal itu disampaikan KH Ma'ruf Amin saat melakukan pertemuan virtual dengan para ulama dan tokoh agama Islam se-Indonesia, Senin, 12 Juli 2021.
Baca Juga: Kontroversi dr Lois Owien Soal Covid-19, Lemkapi Sebut Penangkapannya Sudah Sesuai Prosedur
“Alhamdulillah saya berusaha, karena banyak protes masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan terbaru, sudah disebutkan tidak ada lagi kata-kata menutup masjid, tapi yang ada dilarang untuk berkerumun. Jadi ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai,” ujar Wapres.
Ia menegaskan bahwa meski nantinya masjid telah dibuka, itu bukan berarti akan bebas keluar masuk masjid secara berjamaah.
Namun sama sekali tidak diperkenankan sholat berjamaah baik shalat sunnat Rawatib, shalat Jumat, maupun shalat Ied.
Larangan untuk shalat Ied pun tidak hanya dilarang di dalam masjid saja, namun juga di luar halaman masjid pun tidak diperkenankan, semua ini dilakukan hingga keadaan benar-benar membaik.
Ia juga menegaskan bahwa, Covid-19 merupakan wabah yang harus sama-sama dihindarkan karna banyaknya mudarat yang dibawa.