Jokowi Mengajak Seluruh Masyarakat untuk Memohon Keselamatan Allah dari Pandemi Covid-19

- 20 Juli 2021, 08:50 WIB
Jokowi sebut kesederhanaan mencerminkan pesan pengorbanan dan kemanusiaan yang aktual di tengah krisis pandemi Covid-19
Jokowi sebut kesederhanaan mencerminkan pesan pengorbanan dan kemanusiaan yang aktual di tengah krisis pandemi Covid-19 /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Iduladha mengingat pandemi Covid-19 masih belum terkendali.

“Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," katanya di Jakarta, dikutip dari pernyataan resmi, Jumat 16 Juli 2021.

Menag menyampaikan, mudik Iduladha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain karena bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Dia meminta kepada masyarakat untuk mematuhi surat edaran Menag No.SE 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021, pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Baca Juga: Akibat Virus Covid-19 Varian Delta, Jumlah Kematian Dokter di bulan Juli 2021 Meningkat Tajam

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, beleid ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban misalnya dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.

 Lebih lanjut, pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.***

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah