WARTA LOMBOK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat untuk jenis vaksin Covid-19 tambahan yaitu vaksin Comirnaty.
Izin penggunaan darurat vaksin Comirnaty telah diberikan oleh BPOM pada 14 Juli 2021 melalui izin penggunaan darurat yang keenam.
Vaksin Comirnaty yang telah mendapat izin penggunaan darurat tersebut merupakan hasil produksi Pfizer dan BioNTech.
Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Asal Ide Vaksin Berbayar yang Sudah Dibatalkan Jokowi
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter BPOM @BPOM_RI pada 18 Juli 2021, Vaksin Comirnaty memiliki efikasi 100 persen untuk usia 12-15 tahun dan 95,5 persen untuk usia 16 tahun keatas.
Vaksin produksi Pfizer and BioNTech tersebut merupakan vaksin Covid-19 yang menggunakan platform mRNA.
Vaksin Comirnaty telah dikaji bersama oleh BPOM dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Baca Juga: NSO Perangkat Lunak Israel Sebagai Sasaran Operasi Pengawasan Para Aktivis, Politisi dan Jurnalis
BPOM bersama Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan ITAGI mengkaji keamanan dan efikasi dari vaksin Comirnaty.