WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pendapatnya sebagai masukan terkait vaksin yang berbayar.
Pihak KPK mendukung upaya percepatan vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat Indonesia.
KPK mengingatkan bahwa dalam program vaksinasi mandiri berbayar tersebut terdapat potensi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kontroversi dr Lois Owien Soal Covid-19, Lemkapi Sebut Penangkapannya Sudah Sesuai Prosedur
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 14 Juli 2021, tindak pidana korupsi dapat terjadi pada program vaksinasi mandiri berbayar yang diselenggarakan pemerintah.
Potensi terkait adanya tindak pidana korupsi tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam koordinasi pelaksanaan vaksinasi mandiri dan Gotong Royong.
Rapat koordinasi pelaksanaan vaksinasi mandiri dan Gotong Royong tersebut dilaksanakan pada 13 Juli 2021.
Melalui rapat koordinasi tersebut Firli menyampaikan beberapa hal yang merupakan catatan KPK terkait vaksin berbayar.