WARTA LOMBOK - Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan peluncuran aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK.
Aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik tersebut bernama E-Ladumas Otentik.
Peluncuran aplikasi E-Ladumas Otentik dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK di Auditorium Gedung ACLC KPK.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 24 Juni 2021, aplikasi E-Ladumas Otentik diluncurkan pada 24 Juni 2021.
Acara peluncuran aplikasi E-Ladumas Otentik dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
E-Ladumas Otentik adalah fitur yang dikembangkan dari aplikasi KPK KWS sebagai bentuk tindak lanjut tugas dewas KPK.
Baca Juga: Viral Gadis Mirip Nike Ardilla, Netizen Sebut Nike Telah Berreinkarnasi, Berikut Biodatanya
Aplikasi KWS KPK dikembangkan sehingga kini terbentuk E-Ladumas Otentik sebagai wujud upaya pelaksanaan tugas Dewas KPK sebagai organ baru berdasarkan UU Nomor 19 tahuun 2019.