Aplikasi Pembayaran Pajak Samsat Online Delivery ‘Si-Ondel’, Ini Caranya Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

- 4 April 2021, 07:58 WIB
Tata cara pembayaran pajak melalui aplikasi Si-Ondel yang bisa dilakukan dari rumah
Tata cara pembayaran pajak melalui aplikasi Si-Ondel yang bisa dilakukan dari rumah /Dok Foto Ditlantas Polda Metro Jaya

WARTA LOMBOK - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., memberikan keterangan bahwa bayar pajak kendaraan bisa secara online.

Kita ketahui, saat ini dunia telah memasuki era revolusi industri 4.0, salah satunya Indonesia.

Berbagai teknologi yang menandai dimulainya revolusi industri 4.0, sudah mulai diterapkan di berbagai lini.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Pare Kabupaten Kediri, Mobil PMK Diterjunkan Langsung untuk Proses Pemadaman Kebakaran

Dewasa ini berbagai proses administrasi dapat dilakukan secara daring atau online, sehingga pengguna tak perlu lagi mendatangi kantor terkait secara langsung.

Tidak terkecuali perihalnya pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan.

Kini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan suatu aplikasi pembayaran pajak yang disebut Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

"Aplikasi ini membuat masyarakat dapat membayar pajak tahunan walau tetap berada di rumah. Pembayaran bisa dilakukan secara nontunai atau kartu kredit," terang Kombes Pol. Sambodo seperti yang dilansir wartalombok.com dari laman tribratanews.polri.go.id Sabtu, 3 April 2021.

Lebih jauh Sambodo mengatakan, fungsi aplikasi itu juga memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan di mana saja.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: tribratanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x