Kementerian BUMN Terbitkan Permen yang Mendorong Transparansi Pengusulan dan Penggunaan PMN

- 3 April 2021, 19:45 WIB
Kementerian BUMN menerbitkan Permen yang mengatur transparansi penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Kementerian BUMN menerbitkan Permen yang mengatur transparansi penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN). /Twitter.com/@BPPT_RI

WARTA LOMBOK – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Peraturan terkait transparansi pengusulan dan penggunaan PMN tertuang dalam Permen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021.

Permen BUMN tersebut berisi tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Baca Juga: Abipraya Sinergi BUMN, Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Erick Thohir: Gerakkan Penggunaan Kompor Induksi

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kemen BUMN @KemenBUMN pada 24 Maret 2021, Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan aturan tersebut untuk menjamin PMN.

Erick Thohir menegaskan aturan tersebut untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel.

Menurut Erick, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa dipertanggungjawabkan.

Pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa efektif, tepat guna, dan produktif dengan transparansi.

"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak, karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN," tutur Erick.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kemenBUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x