Kementerian BUMN Terbitkan Permen yang Mendorong Transparansi Pengusulan dan Penggunaan PMN

- 3 April 2021, 19:45 WIB
Kementerian BUMN menerbitkan Permen yang mengatur transparansi penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Kementerian BUMN menerbitkan Permen yang mengatur transparansi penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN). /Twitter.com/@BPPT_RI

Baca Juga: Erick Thohir Dukung Perusahaan BUMN untuk Menjadi Pioner Pelaksanaan Vaksinasi bagi Lansia

Baca Juga: Bayi di Lombok Tengah Meninggal Usai Dilumuri Merica Oleh Sang Ibu, Alasannya Tak Masuk Akal

Erick juga mengungkapkan melalui keterangan tertulisnya bahwa setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan agar efektif dan tepat sasaran.

"Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," tutur Erick melanjutkan.

Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam Permen demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas penggunaan PMN.

Rumusan beberapa hal krusial dalam Permen  antara lain terkait peruntukan dan pengawasan, termasuk juga memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Baca Juga: PT Philips Industries Batam Membuka Lowongan Kerja Hingga April 2021 untuk 3 Posisi

Baca Juga: Keseriusan Indonesia Dalam Implementasi Kecerdasan Artifisial Tertuang Dalam Roadmap Making Indonesia 4.0

Terkait mekanisme PMN tersebut, diharapkan dapat menjamin proses PMN yang terbuka dan dapat diketahui publik.

Mekanisme akan memudahkan seluruh stakeholders, baik kementerian atau lembaga, BUMN, maupun stakeholders lainnya seperti pemeriksa.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kemenBUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah