WARTA LOMBOK - Kementerian Kesehatan bersama Kementerian BUMN dan Biofarma tengah merumuskan petunjuk teknis penggunaan vaksin gotong royong.
Petunjuk teknis dirumuskan untuk memastikan pelayanan vaksinasi gotong royong individu yang dinilai lebih efektif dan efisien.
Perumusan petunjuk teknis oleh pemerintah bersama Biofarma tersebut dilakukan untuk mengatur secara detail mekanisme pelaksanaannya.
Baca Juga: Tembus Rekor Baru, Kinerja Ekspor Perdagangan Indonesia Mencapai USD 18,55 Miliar Pada Juni 2021
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 13 Juli 2021, pihak yang telah melaksanakan program vaksinasi gotong royong diminta untuk berhenti sementara waktu.
Pelaksanaan program vaksinasi gotong royong diminta untuk berhenti hingga juknis ditetapkan oleh pemerintah.
Selaku distributor, PT Biofarma yang menyalurkan vaksin Covid-19 juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan dan juga distribusi vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu.