WARTA LOMBOK - Puluhan warga mendatangi Polresta Samarinda karena merasa dirugikan dengan aksi penipuan pelaku FA yang menawarkan minyak goreng murah.
Warga yang tergiur dengan minyak goreng kemasan harga murah tersebut langsung memesan dengan jumlah yang cukup besar.
Kronologi kejadiannya bermula saat korban memesan 5 ribu dus minyak goreng pada bulan November 2021 lalu.
Baca Juga: Profil Ainun Najib, Pemuda Jawa Timur yang Diminta Jokowi Pulang ke Indonesia
Transaksi yang berjalan lancar membuat korban kembali memesan untuk kedua kalinya dengan jumlah yang lebih banyak dari sebelumnya sekitar 7 ribu dus.
Akan tetapi pesanan kedua minyak goreng yang seharusnya berjumlah 7 ribu dus dikirim oleh pelaku hanya 9 ratus dus kepada korban.
Tidak menerima sesuai dengan pesanan, para korban kemudian melaporkan pelaku ke FKPM Pelita untuk mediasi.
Dalam hasil mediasi itu korban menuntut ganti rugi kepada pelaku, namun pelaku tidak menyanggupinya.
Salah seorang korban yang bernama Citra Wardani mengaku kenal dengan pelaku lewat media sosial.
Saat itu Citra ditawarkan oleh pelaku minyak goreng hanya untuk kepentingan pribadi dan keperluan rumah tangga.