Kabar Gembira, Pemerintah Umumkan Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

- 18 April 2022, 20:46 WIB
Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi

WARTA LOMBOK - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

PP tersebut ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.

"Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," demikian disebutkan dalam aturan pertimbangan aturan tersebut yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara pada hari Senin.

 Baca Juga: Eksklusif! Kebal Senjata Tajam, Amaq Sinta Ungkap Kronologi Lengkap Duel Sengit dengan Empat Begal

Sebagaimana dikutip wartalombok.com dari ANTARA pada Senin, 18 April 2022, dalam Pasal 6 disebutkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3).

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," demikian disebutkan dalam Pasal 11.

Baca Juga: 5 Tahun Jadi Kader PSI yang Loyal, Tsamara Amany Memilih Mengundurkan Diri, Simak Alasannya

Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.

THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

    a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta.

    b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan              lain       Rp21,237 juta.

    c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta                          Anggota      Rp 18,34 juta

Baca Juga: Terkuak Kronologi Ibu Gorok Anak Gadisnya karena Marah Dibagunkan Sahur, Simak Selengkapnya

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-              struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak        administratifnya disetarakan atau setingkat dengan        eselon/pejabat:

    a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat          Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta.

Halaman:

Editor: Baiq Hurratul Hasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah