WARTA LOMBOK - Masih ingatkah Anda dengan Kampoeng Kurma, investasi bodong yang sempat ramai diperbincangkan pada akhir 2019 silam?
Kasus penipuan investasi ini mulai muncul di permukaan setelah sejumlah warga yang merasa dirugikan berbondong-bondong meminta penjelasan ke PT Kampoeng Kurma Group pada November 2019 lalu.
Kini Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol. Kedua tersangka berinisial AH dan RI.
Para tersangka melalui perusahaan PT Kampoeng Kurma Jonggol, telah melakukan penipuan kepada 2.825 orang konsumen. Nilai kerugian mencapai Rp333,956 miliar.
PT Kampoeng Kurma Jonggol merupakan perusahaan yang dibuat untuk menjual tanah yang sudah di kavling kepada konsumen di Kabupaten Bogor.
Namun, karena banyak diminati masyarakat, maka perusahaan itu mendirikan perusahaan lainnya dengan nama yang hampir sama, tetapi di wilayah berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka AH dan RI telah melakukan penjualan tanah kavling kepada 2.825 konsumen, dengan total nilai kerugian Rp 333.946.276.000," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, dikutip oleh wartalombok.com dari laman Humas Polri, Jumat, 16 Juni 2022.
Baca Juga: Pihak Keluarga Ridwan Kamil Mengeluarkan Himbauan dalam Prosesi Pemakaman Eril
Menurut Gatot, awalnya PT Kampoeng Kurma Jonggol hanya menjual 100 kavling.