WARTA LOMBOK – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia secara resmi meluncurkan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Bank Indonesia menegaskan bahwa sebanyak tujuh pecahan Uang TE 2022 diluncurkan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Desain pada Uang TE 2022 pada bagian depan tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional.
Baca Juga: Ini Dia, Nominal 7 Pecahan Uang Tahun Emisi 2022! Simak Selengkapnya
Selain itu, tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang tetap dipertahankan seperti uang kertas sebelumnya.
Nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Dikutip wartalombok.com dari laman resmi BI pada Kamis, 18 Agustus 2022, terdapat tiga aspek inovasi penguat pada Uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengamanan yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan juga aman untuk digunakan, serta agar lebih sulit untuk dipalsukan.