WARTA LOMBOK - Kisruh tentang keluarnya peraturan Kominfo yang mengatur kebijakan dunia digital ramai menjadi topik di media sosial.
Pemblokiran PayPal, game online hingga yang berbasis digital mendapat reaksi tajam dari mayoritas pengguna di Tanah Air.
Menanggapi hal tersebut, LBH Jakarta pun turut mengajak kepada semua pihak yang dirugikan oleh peraturan tersebut untuk melayangkan gugatan.
Baca Juga: Pikiran Rakyat Meraih Penghargaan Media Brand Awards di Malam Puncak HUT SPS ke-76 di Pekanbaru
LBH Jakarta menghimbau seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat keluarnya Permenkominfo No 5/2020.
Langkah tersebut guna mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan tersebut.
LBH Jakarta juga menyertakan email resmi sebagai pos pengaduan atas peraturan Kominfo tersebut.
Dikutip dari unggahan akun Twitter @LBH_Jakarta, 31 Juli 2022, cuitan dengan tagar #SaveDigitalFreedom# tersebut adalah sebagai bentuk reaksi seluruh pihak yang merasa dirugikan atas keluarnya Permenkominfo No 5/2020.
Pemblokiran situs Steam, Epic Games, oleh Menkominfo dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Eelektronik (PSE) Permenkominfo No 5/2020 dinilai cacat hukum.
Baca Juga: Ridwan Kamil Memimpin Rombongan Jamaah Haji Jawa Barat dan Berhaji Atas Nama Emmeril Kahn Mumtadz