Gaji 13 PNS Akan Cair Juli 2022, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

- 28 Juni 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi gaji 13 untuk PNS, pensiunan dan pegawai pemerintahan.
Ilustrasi gaji 13 untuk PNS, pensiunan dan pegawai pemerintahan. /PIXABAY/EmAji

 

WARTA LOMBOK - Pemerintah telah menetapkan waktu pencairan Gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan dan pegawai pemerintahan lainnya. 

Kementerian Keuangan memastikan pencairan Gaji 13 pada bulan Juli 2022 mendatang.

Untuk daftar penerima sendiri pemerintah telah menetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke Tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca Juga: Link Live Streaming Babak 32 Besar Malaysia Open 2022 dan 11 Line-up Wakil Indonesia yang Akan Bertanding

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kondisi pemulihan ekonomi semakin membaik sejak Covid-19 mereda, sehingga APBN juga mulai menunjukkan pemulihan.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN di Indonesia kembali dilakukan dengan penyesuaian. Hal tersebut juga telah disetujui oleh Presiden Jokowi sejak 13 April 2022 lalu.

Berikut daftar penerima Gaji 13 sesuai dengan PP tersebut sebagaimana dikutip wartalombok.com Kemenkeu pada Rabu 28 Juni 2022.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x