WARTA LOMBOK - Pemerintah telah menetapkan waktu pencairan Gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan dan pegawai pemerintahan lainnya.
Kementerian Keuangan memastikan pencairan Gaji 13 pada bulan Juli 2022 mendatang.
Untuk daftar penerima sendiri pemerintah telah menetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke Tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kondisi pemulihan ekonomi semakin membaik sejak Covid-19 mereda, sehingga APBN juga mulai menunjukkan pemulihan.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN di Indonesia kembali dilakukan dengan penyesuaian. Hal tersebut juga telah disetujui oleh Presiden Jokowi sejak 13 April 2022 lalu.
Berikut daftar penerima Gaji 13 sesuai dengan PP tersebut sebagaimana dikutip wartalombok.com Kemenkeu pada Rabu 28 Juni 2022.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)