Gaji 13 PNS Akan Cair Juli 2022, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

- 28 Juni 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi gaji 13 untuk PNS, pensiunan dan pegawai pemerintahan.
Ilustrasi gaji 13 untuk PNS, pensiunan dan pegawai pemerintahan. /PIXABAY/EmAji

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Baca Juga: Bantu Menjaga Kesehatan Jantung! Inilah 5 Manfaat dan Khasiat Kemiri Bagi Kesehatan Tubuh

Pejabat Negara 

Pensiunan

Penerima Pensiunan

Penerima Tunjangan

Besaran Gaji 13 

Besaran Gaji 13 juga tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2022. Adapun besarannya sebagai berikut:

Besaran yang akan diterima sesuai gaji pokok dan tunjangan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi penerima yang berhak, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah