WARTA LOMBOK – Mulai tahun 2021 pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disebut PPPK.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah, PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan cuti perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Bagian 4 Terlengkap, Soal dan Jawaban untuk Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosio Kultural
Berapa gaji atau besaran pendapatan PPPK yang diterima setiap bulannya dan apa bedanya dengan gaji PNS.
Pertama-tama perlu diketahui dasar hukum penggajian PPPK yakni sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 202 PMK 05 2020 tentang tatacara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN PMK ini mengatur gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat sedangkan yang ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah gaji PPPK berbeda berdasarkan masa kerja dan golongan.