Luar Biasa, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan ASN PPPK Tahun 2021

- 8 November 2021, 15:43 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim /Instagram/@nadiemmakarim

Mungkin ini ekuivalen dengan masa kerja dan golongan pada PNS dapat dilihat dalam PP Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengikuti pola PP Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS golongan PPPK mengikuti jenjang pendidikan dengan pembagian Golongan 1.

Sama dengan pembagian golongan PNS bedanya ditabel PNS terdapat klasifikasi ruang atau golongan 4E gaji terendah PPPK sebesar Rp1.791.473 hingga paling tinggi sekitar Rp6.700.000.

Baca Juga: Bagian 3, Contoh Soal, Jawaban dan Penjelasannya untuk Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosio Kultural

Baca Juga: Bagian Kedua, Bocoran Soal Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosiokultural pada Seleksi ASN PPPK Tahap II

Golongan PPPK dikonversikan dengan golongan atau ruang PNS sebagai contoh PPPK lulusan SMA atau SMU akan masuk golongan 5 yang dikonversikan dari golongan PNS 2A lulusan S1 akan masuk golongan 9 atau konversi dari golongan PNS 3A.

Permenpan Nomor 72 tahun 2020 telah mengatur dengan jelas jenjang jabatan jenjang pendidikan dan golongan PPPK misalnya jabatan digagas sebagai guru akan menempati golongan 9 komponen pendapatan yang diterima PPPK setiap bulannya terdiri atas gaji dan tunjangan tunjangan PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural, fungsional dan tunjangan lainnya.

Jika dirinci lagi tunjangan keluarga merupakan tunjangan suami atau istri yang diberikan sebesar sepuluh persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sejumlah dua persen dari gaji pokok. Maksimal tunjangan anak untuk dua orang tunjangan pangan atau beras bisa diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak masuk dalam daftar gaji induk besarannya mencapai 10 kg per jiwa per bulan.

Tunjangan struktural atau fungsional diberikan jika PPPK menduduki suatu jabatan atau fungsional, sedangkan tunjangan lainnya diberikan setiap bulannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai contoh pada instansi pusat ada tunjangan umum, sedangkan tunjangan lainnya bagi PPPK, Pemda akan mengikuti aturan tunjangan di instansi tersebut.

Selain itu ada potongan yang wajib dibayar yakni pajak penghasilan dikurangi jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan potongan lainnya. Berbeda dengan PNS pajak penghasilan PPPK tidak ditanggung pemerintah.

Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan mengapa gaji pokok PPPK lebih besar dari gaji pokok PNS yakni sebagai kompensasi pembayaran atau pemotongan pajak penghasilan pasal 21 sementara iuran jaminan kesehatan dan jaminan hari tua besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku, karena PPPK tidak ada uang pensiun maka persentase diperkirakan sebesar 3,25 persen.

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Youtube.com/Setagu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah