Luar Biasa, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan ASN PPPK Tahun 2021

- 8 November 2021, 15:43 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim /Instagram/@nadiemmakarim

Angka tersebut didapat dari iuran kesehatan dua persen dan iuran jaminan hari tua 3,25 persen. PNS sendiri mencapai 10 persen karena ada pemotongan untuk dana pensiun sehingga secara garis besar terdiri gaji dan tunjangan dikurangi potongan.

Selanjutnya berikut simulasi perhitungan gaji PPPK, sebagai contoh diambil profil guru PPK yang baru diterima pendidikan sarjana dan status menikah dengan satu anak ataukah satu gaji pokok masuk golongan 9 masa kerja nol tahun tunjangan istri 10 persen dari gapok.

Sementara tunjangan anak dihitung dua persen dari gaji ditambah beras 10 kg kali harga beras yang ditetapkan dikalikan 3 orang yang masuk daftar gaji didapatkan jumlah bruto sebesar RP3.531.077, kemudian dikurangi dengan otomen pajak PPh pasal 21 perhitungan.

Pph ini menggunakan aturan perpajakan dengan memperhitungkan PTKP biaya jabatan dan lain-lain dikurangi lagi iuran kesehatan dan jaminan hari tua sebesar 5,25 persen dari gaji ditambah tunjangan keluarga sehingga jumlah neto atau tekompe yang diperoleh setiap bulan dengan pembulatan yakni sekitar Rp3.217.511.

Bedanya dengan gaji PNS seperti dijelaskan tadi gaji pokok PPPK lebih besar 15 persen daripada gaji pokok PNS perbedaan ini untuk mengakomodir pemotongan pajak penghasilan PPPK yang tidak ditanggung pemerintah seperti halnya PNS.

Baca Juga: Wajib Dicatat, Ini Prediksi Soal Kompetensi Manajerial untuk Guru ASN PPPK di Tahap II Bagian 1

Yang kedua PPPK tidak mendapatkan uang pension, PPPK hanya mendapatkan akumulasi dana hari tua yang dipotong dari PPPK sendiri, selanjutnya timbul pertanyaan, apakah PPPK instansi pusat akan mendapatkan uang makan serta diberikan tunjangan kinerja?.

Prinsipnya semua PNS dan PPPK akan mendapatkan hak keuangan yang sama kecuali untuk uang pensiun, PPPK instansi pusat juga akan memperoleh tunjangan kinerja, hal ini ditegaskan dalam permenkeu PMK nomor 5 tahun 2020 pasal 31 ditegaskan tunjangan kinerja diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS pada masing-masing Kementerian negara lembaga.

Jadi nantinya Perpres tunjangan kinerja akan direvisi untuk menampung aturan pemberian kepada PPPK, sedangkan uang makan bagi PPPK Pusat juga akan diberikan namun terlebih dahulu mengubah aturan mengenai SBM yang diterbitkan kemenkeu bagi PPPK instansi pemerintah daerah atau Pemda.

Tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan pegawai dan uang makan akan mengikuti ketentuan yang berlaku seperti PNS, jika PNS Pemda diberikan maka bagi PPPK juga harus dibayarkan seperti halnya juga tenaga PPPK yang sudah memenuhi ketentuan dan juga akan memperoleh tunjangan sertifikasi. Demikian semoga informasi ini semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Youtube.com/Setagu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x