WARTA LOMBOK - Akhir-akhir ini kita semua dihebohkan dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan tuntutan daru Partai Prima.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima tuntutan dari Partai Prima terkait dengan ketidakikutsertaan Partai Prima terhadap Pemilu 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disinyalir melakukan kekeliruan atas penetapan serta menerima tuntutan dari Partai Prima.
Baca Juga: Sinopsis Anupama ANTV Hari Ini: Romantis! Hasmuk Dampingi Anupama Pergi Melamar Anuj
Partai Prima melaporkan KPU karena KPU dinilai tidak melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan.
Keputusan dari KPU membuat Partai Prima tidak mengikuti pesta politik terbesar di Indonesia yaitu Pemilu 2024.
Partai Prima merasa telah melengkapi prosedural yang harus disiapkan untuk Pemilu 2024, tetapi Partai Prima dibuat bingung atas putusan KPU.
Hal itu membuat Partai Prima langsung gerak cepat dan melayangkan laporan serta tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.