WARTA LOMBOK – Beberapa waktu lalu, salah satu pernyataan (statement) seorang akademisi Rocky Gerung dituding telah menghina Presiden Joko Widodo. Alhasil, dirinya pun dilaporkan ke polisi hingga harus menjaalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Dan untuk menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung mengaku bahwa dirinya tidak merasa telah berbuat kriminalisasi.
Rocky Gerung mengaku bahwa apa yang disampaikannya merupakan jawaban atas pertanyaan dari salah seorang akademis yang ditujukan kepada dirinya selaku pengamat yang kerap kali mengkritisi kebijakan pemerintah.
“Enggak ada kriminalisasi, kan ini pertanyaan akademis semua. Jadi yang dipertanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu IKN dan Omnibuslaw,” ujar Rocky Gerung, dikutip Wartalombok.com dari ANTARA pada Rabu, 13 September 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Buka Rencana 'Pembalasan' Presiden Jokowi untuk Rocky Gerung!
Sosok akademis yang juga merupakan seorang pengamat politik tersebut menjelaskan bahwa apa yang disampaikannya itu bersumber dari pemanfaatan hasil-hasil riset terutama yang sifatnya mengkritik. Ia juga mengatakan bahwa kalau soal muji-memuji itu bagian orang lain, bukan dirinya.
“Kalau yang memuji ya bagian yang lain,” ucap Rocky Gerung.
Adapun kritik yang disampaikan oleh Rocky Gerung berdasarkan pada hasil riset dari LBH dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).