Tegaskan Pemilu Damai Tanpa Hoax dan Netralitas ASN, TNI POLRI, SEMA FS UIN Mataram Gelar Dialog Publik

- 11 Januari 2024, 16:15 WIB
Dialog Publik Deklarasi Pemilu Damai tanpa Hoak dan netralitasi ASN, POLRi TNI di UIN Mataram.
Dialog Publik Deklarasi Pemilu Damai tanpa Hoak dan netralitasi ASN, POLRi TNI di UIN Mataram. /Kolase Dok. Warta Lombok @Mamiq Alki

WARTA LOMBOK – Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram menggelar kegiatan “Deklarasi Pemilu Damai Tanpa Hoax & Netralitas ASN, TNI & POLRI”, pada Rabu, 10 Januari 2024 kemarin, yang bertempat di Gedung Kampus 2 UIN Mataram.

Beberapa tokoh turut hadir yang sekaligus menjadi pembuka acara serta narasumber pada kegiatan dialog publik tersebut. Di antaranya hadir Dr. Saprudin, M.Si. selaku Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN Mataram. Kemudian para narasumber, yakni Imam Edy Ashari, S.H., M.H. dan Hulaimi Azhari, S.H., M.H. yang merupakan dosen di Fakultas Syariah UIN Mataram.

Kegiatan dengan konsep dialog publik tersebut bertemakan “Semangat Pemuda Mengawal Pemilu Damai dan Penyebaran Berita Hoax Sehingga Tercapai Pemilu yang Aman dan Damai”. Adanya kegiatan ini diadakan tentu dalam rangka berupaya untuk mengawal dan mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sehat, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Juga: Berikut Daftar Kampus Swasta Berakreditas Unggul dari BAN-PT di Awal 2024

Dalam sambutannya, Saprudin menyampaikan beberapa hal. Di antaranya, terkait dengan betapa pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam menjaga Pemilu agar tetap terselenggara dengan damai. Ia juga menyampaikan bahwa mahasiswa tidak boleh terprovokasi dalam penyebaran berita-berita hoax.

 

Peserta Dialog Publik Pemilu Damai.
Peserta Dialog Publik Pemilu Damai. Dok. Warta Lombok/Mamiq Alki

Terakhir, Wakil Dekan III Fakultas Syariah tersebut membuka secara resmi kegiatan “Deklarasi Pemilu Damai Tanpa Hoax & Netralitas ASN, TNI & POLRI”, yang diselenggarakan oleh SEMA Fakultas Syariah UIN Mataram.

Usai acara dibuka, para narasumber diberi kesempatan beberapa menit untuk menyampaikan serangkaian materi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Untuk narasumber pertama, yakni Imam Edy Ashari, S.H., M.H. Ada beberapa hal yang ia sampaikan kaitannya dengan netralitas segenap pihak dalam proses Pemilu. Di antaranya, ia menyampaikan beberapa poin Undang-Undang (UU), seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berbicara tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x