MUI Provinsi Bali melaporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim Mabes Polri

- 13 Januari 2024, 07:50 WIB
Majelis Ulama Indonesia melaporkan Ke Bareskrim Polri
Majelis Ulama Indonesia melaporkan Ke Bareskrim Polri /Dokumentasi/

WARTA LOMBOK - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali melaporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 12 Januari 2024.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian yang Mengandung SARA sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo.

Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP, dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga: Taylor Swift Akan Menikah? Rumor Pertunanganya dengan Travis Kelce Mencuat

H. Agus Samijaya., S.H., M.H, dan Muhammad Zainal Abidin., S.H., CCL., CLI mewakili Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali dalam melaporkan Arya Wedakarna. Mereka didampingi oleh Tim Advokasi Hukum dari MUI Pusat yang dipimpin oleh Azham Khan.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali menekankan pentingnya penindakan hukum terhadap Arya Wedakarna oleh pihak kepolisian.

Mereka berharap agar proses hukum tersebut dapat memberikan efek jera dan kepastian hukum. Agus Samijaya menyatakan, "Proses penanganan perkara harus berjalan dengan cepat dan tepat."

Baca Juga: Berikut Ini Beberapa Hal yang Harus Dilakukan dan Dihindari kala Menjadi Korban Tabrak Lari agar Tak Rugi

Dalam apresiasinya, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali menghargai Bareskrim Mabes Polri yang telah menerima dan memproses laporan polisi tersebut. Mereka berharap agar proses penanganan perkara dapat berlangsung secara efisien dan akurat.

Dengan tegas, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali menegaskan dukungannya terhadap tindakan hukum sebagai langkah krusial dalam menegakkan keadilan dan menghindari penyebaran ujaran kebencian yang merugikan masyarakat.***

Editor: SwandY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah