Jelang Ramadhan, Menag Yaqut Mengimbau Umat Islam agar Tak Pakai Pengeras Suara Luar saat Tarawih dan Tadarus

- 8 Maret 2024, 09:00 WIB
Menag Yaqut imbau warga agar tak gunakan pengeras suara luar saat tarawih dan tadarus
Menag Yaqut imbau warga agar tak gunakan pengeras suara luar saat tarawih dan tadarus /Instagram.com/@gusyaqut

WARTA LOMBOK - Menjelang Ramadhan 1445 H, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali ingatkan masyarakat perihal aturan penggunaan pengeras suara. Hal ini merujuk pada Surat Edaran yang telah diterbitkan pada 18 Februari 2022 lalu.

Melalui aturan tersebut, Menag menekankan pentingnya umat Islam di Indonesia mengikuti pedoman aturan pengeras suara tersebut, agar nantinya pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan berjalan tertib dan harmonis.

Dalam edaran yang diterbitkan 2 tahun lalu itu, telah diatur bahwa penggunaan pengeras suara harus mematuhi standar volume suara yang sudah ditetapkan, yakni tidak lebih dari 100 dB (desibel).

Baca Juga: Hoax! Cuitan Ganjar Pranowo yang Menyindir Kenaikan Bintang 4 Prabowo

Khusus untuk ibadah puasa Ramadhan seperti salat tarawih, ceramah-ceramah atau kajian-kajian Ramadhan, dan tadarus al-Qur'an, Menag menyarankan agar menggunakan pengeras suara dalam. 

"Tetap diatur volume pengeras suara sesuai kebutuhan dan hindari melebihi batas 100 dB. Untuk salat tarawih dan kegiatan Ramadhan lainnya, lebih baik menggunakan pengeras suara dalam agar tidak mengganggu lingkungan sekitar," ujar Menag Yaqut.

Jika selama Ramadhan Menag menyarankan menggunakan pengeras suara dalam, maka saat momentum Hari Raya Idul Fitri, takbir-takbir yang dikumandangkan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat. Setelah itu, dilanjutkan kembali dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi : 9 Caleg yang Meraih Kursi di DPRD Lombok Timur Dapil 1, Golkar Memimpin

Menag Yaqut membenarkan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid-masjid maupun di musala merupakan suatu kebutuhan bagi umat muslim sebagai medis syiar Islam. Namun, Yaqut Cholil juga menyoroti soal keragaman masyarakat Indonesia, dan mengajak agar menjaga yang namanya harmoni sosial. 

"Dengan beragamnya masyarakat kita, diperlukan upaya agar penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," imbuhnya.

Edaran ini, lanjut Menag Yaqut, ditujukan kepada para pengelola masjid dan musala, yakni takmir, sebagai pedoman dalam melaksanakan ibadah puasa. Hal ini agar pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kedamaian yang ada di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah di Indonesia Masih Bermasalah, Ma'ruf Amin Cetuskan Ide Baru Saat Penghargaan Adipura 2023

Menag Yaqut juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut, demi terciptanya Ramadan yang penuh makna dan menjaga keharmonisan antar warga.

Imbauan Menag Yaqut soal Penetapan Awal Ramadhan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1445 H. Menag mengimbau agar umat Islam tetap menjaga ukhuah dan toleransi dalam menyikapi potensi beda penetapan awal puasa.

Adapun pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Ramadhan 1445 H pada Minggu, 10 Maret 2024. Dalam sidang itu, akan diputuskan apakah puasa Ramadhan tahun 2024 ini akan dimulai pada tanggal 11 atau 12 Maret.

Baca Juga: Peningkatan Dagang dan Kerja Sama Pasifik Menjadi Pembahasan Jokowi Dodo Saat Bertemu Dengam PM Selandia Baru

Di sisi lain, Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan, yakni pada hari Senin, 11 Maret 2024. Ada juga sebagian jemaah tarekat yang akan mulai melaksanakan puasa Ramadhan pada hari Minggu, 10 Maret 2024.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi," ujar Menag Yaqut.

Edaran yang telah ditandatanganinya pada 26 Februari 2024 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Baca Juga: Empat Poin Penting Disampaikan Jokowi Dodo Untuk Memperkuat Kerjasama Bilateral Dengan PM Austraslia

Edaran itu juga disampaikan kepada para Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, Pengurus Majelis Dai Kebangsaan, Pengurus dan Pengelola Masjid/Musala, Panitia Hari Besar Islam tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta masyarakat muslim di seluruh wilayah Indonesia.

"Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi," tutur Menag Yaqut.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x