Dalam arahan lanjutannya, Menteri PUPR menekankan dua hal yang diarahkan oleh Presiden. Pertama, penyediaan mekanisme untuk pengaduan investasi oleh para investor, dan kedua, percepatan penyelesaian status lahan untuk investasi.
"Menteri PUPR juga menyampaikan bahwa Presiden akan memantau langsung proses ini ke depannya untuk memastikan percepatan pembangunan dan ketersediaan lahan bagi investasi," tutupnya.