Sidang Dugaan Manipulasi DPT Kuala Lumpur Menjadi Fokus Perkara Pidana Pemilu di PN Jakpus

- 13 Maret 2024, 21:04 WIB
Sidang Dugaan Tindak Pemilu
Sidang Dugaan Tindak Pemilu /Bawaslu RI

WARTA LOMBOK- Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa tegang saat sidang dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh mantan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, mulai dibahas. Penuh dengan perhatian dari para hadirin, sidang tersebut menjadi sorotan utama pada Rabu, 13 Maret 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas mengemukakan bahwa para terdakwa, yang merupakan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, diduga dengan sengaja memasukkan data yang tidak valid dan tidak sesuai dengan hasil coklit daftar pemilih. Mereka dituduh memanipulasi DPT dengan melakukan pengurangan dan penambahan tanpa dasar yang jelas.

"Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan," ucap salah satu anggota tim JPU dengan tegas di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Mixue Mendunia! Perjalanan Inspiratif Zhang Hongchao dari Modal Kecil hingga Magnat Bisnis Terkaya China

Sebelumnya, PPLN Kuala Lumpur menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 pemilih, namun hanya berhasil melakukan coklit terhadap 64.148 pemilih. Kemudian, berdasarkan pleno pada tanggal 21 Juni 2023, PPLN Kuala Lumpur melakukan penetapan DPT sebanyak 447.258 pemilih berdasarkan Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023.

"Tetap melakukan pengurangan dan penambahan dalam DPT LN walaupun para terdakwa sudah mengetahui, hal tersebut tidak dipebolehkan," tambah JPU tersebut dengan suara yang keras, menegaskan seriusnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.

Suasana di ruang sidang terasa semakin serius, dengan semua pihak yang hadir terpaku pada perkembangan persidangan yang tengah berlangsung. Dalam kesaksian yang terungkap, nampaknya kasus ini akan menjadi sorotan yang mengemuka dalam ranah hukum pemilu di Indonesia.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x