"Uang ini sudah beredar di desa, banyak hal-hal positif yang terjadi," kata Tito.
"Dana Desa ini akumulatif dari tahun ke tahun, dan telah menciptakan banyak kemajuan, seperti jalan desa sepanjang 350.775 kilometer, pembangunan jembatan, pasar desa, serta penyediaan sarana olahraga, air bersih, dan irigasi."
Menteri juga menyoroti perjuangan untuk merevisi Undang-Undang Desa yang baru-baru ini berhasil dilakukan.
"Beberapa waktu yang lalu, rekan-rekan semua sudah memperjuangkan revisi undang-undang desa, dan kami menangkap juga pemerintah dengan cepat untuk merevisi Undang-Undang Desa," tambahnya.
Lebih lanjut, Menteri menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Desa tersebut memuat beberapa perubahan signifikan, seperti penetapan APBD berbasis bottom-up dari desa, perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 8 tahun, dan kenaikan gaji berkala bagi perangkat desa.
"Saat ini, regulasi terkait kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa tengah kami perjuangkan, termasuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019," ujarnya.
"Kami berharap regulasi ini dapat memperkuat ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan badan permusyawaratan desa."
Menteri juga mengajak para kepala desa untuk bertanggung jawab atas penggunaan dana desa dengan baik.
"Uang yang ada harus betul-betul dipertanggungjawabkan. Kami juga memperjuangkan peningkatan kemampuan kepala desa dalam mengelola dana desa melalui berbagai kegiatan penguatan kemampuan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri juga mengingatkan agar kongres Desa Indonesia tidak hanya berpikir politik praktis, tetapi juga fokus pada upaya membangun desa secara holistik. "Kami harapkan Desa Indonesia bisa menjadi kekuatan baru yang imbang dengan kota, sehingga tidak terjadi urbanisasi yang berlebihan," pungkasnya.
Pidato Menteri Dalam Negeri ini disambut antusias oleh para peserta kongres, yang berharap peran serta desa dalam pembangunan nasional akan semakin diperkuat ke depannya.***