"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf aja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngocehan, ngoceh-ngoceh sana-sini, ngoceh sana-sini. Ya hanya satu, Bansos itu adalah sah sesuai dengan Undang-Undang. Karena kalau tidak sah, KPK sudah turun, ya," tuturnya menambahkan.
"90 persen surat permohonan itu memakai alasan Bansos. Jawabannya hanya satu, Bansos adalah sah. Dan oleh karenanya, jawaban kamu eh, permohonannya ngoceh lagi ngoceh-ngoceh dan cengeng, udah," pungkas Hotman Paris mengakhiri.
Baca Juga: Amin Angkat Bicara Setelah Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Oleh KPU
Sebagai informasi, beberapa hari sebelumnya MK telah menerima dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Kedua permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, yakni Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Paslon nomor urut 03 yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Terkait waktu pendaftarannya, diketahui Timnas AMIN mendaftarkan permohonan PHPU ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024 pagi. Sedangkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024 sore.***