Ketua Bawslu Rahmat Bagja Bawaslu Berharap Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tuntas Sesuai Jadwal

- 13 Maret 2024, 21:37 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat menjadi narasumber dalam diskusi Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat menjadi narasumber dalam diskusi Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 /Bawaslu RI

WARTA LOMBOK- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ketua Rahmat Bagja sebagai juru bicaranya  mengemukakan harapannya agar rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Pemilu 2024 dapat diselesaikan tepat waktu, yakni pada tanggal 20 Maret 2024.

Meskipun demikian, Bagja menyampaikan kekhawatirannya karena tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada tanggal 10 Maret 2024.

"Diharapkan rekapitulasi suara dapat selesai tepat waktu. Namun, jika tidak, maka KPU dapat dikenakan sanksi pelanggaran undang-undang," ungkapnya saat berbicara dalam diskusi bertajuk "Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024," yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Bagja Mewanti-wanti Potensi Kerawanan Pilkada Lebih Tinggi daripada Pilpres 2024

Bagja menekankan pentingnya penyelesaian rekapitulasi suara dalam waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keterlambatan dalam tahapan tersebut dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan kontroversi terkait hasil Pemilu, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan negara.

Seiring dengan itu, Bawaslu dan lembaga terkait terus memantau dan mengawasi jalannya proses rekapitulasi suara untuk memastikan bahwa semua tahapan dilaksanakan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan langkah krusial dalam memastikan integritas dan legitimasi hasil Pemilu yang akhir.


Dalam penjelasannya, Bagja dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menunjukkan pemahaman yang luas terhadap kendala yang mungkin terjadi dalam proses rekapitulasi suara tingkat provinsi. Menurutnya, keterlambatan yang terjadi dapat dimaklumi mengingat adanya persoalan yang muncul di beberapa daerah yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang ditentukan. Bagi Bagja, hal ini berpotensi mengganggu kelancaran proses rekapitulasi secara keseluruhan.

Baca Juga: Sidang Dugaan Manipulasi DPT Kuala Lumpur Menjadi Fokus Perkara Pidana Pemilu di PN Jakpus

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x