"Dalam pengalaman kami, seringkali masalah timbul di tingkat KPPS, yang kemudian berlanjut hingga ke tingkat kabupaten/kota, dan kadang-kadang bahkan berdampak pada tingkat provinsi serta nasional. Idealnya, hal seperti ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi untuk mengatasi kendala-kendala ini," ungkapnya dengan tegas.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, proses rekapitulasi dilakukan dengan jadwal yang telah ditentukan. Dimulai dari rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada rentang waktu 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi dilanjutkan di KPU kabupaten/kota dalam rentang waktu 17 Februari hingga 5 Maret 2024. Kemudian, pada tanggal 19 Februari hingga 10 Maret 2024, rekapitulasi suara dilaksanakan di KPU provinsi. Setelah itu, tahapan rekapitulasi mencapai tingkat nasional dimulai pada tanggal 22 Februari hingga 20 Maret 2024, yang dilakukan oleh KPU RI.
Baca Juga: Juaini Taofik Harap Puasa tak Mengganggu Fokus dan Kinerja Pemkab Lombok Timur
Dengan jadwal yang telah ditetapkan tersebut, Bagja menegaskan pentingnya bagi semua pihak terkait, terutama KPU, untuk memastikan bahwa setiap tahapan rekapitulasi suara dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keakuratan proses penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu 2024 secara keseluruhan.***