Menteri Pertanian Serahkan Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi Rp 28 Triliun untuk Petani Indonesia

- 29 Maret 2024, 12:15 WIB
Mentan saat kunjungi Kabupaten Mamuju
Mentan saat kunjungi Kabupaten Mamuju /Doc. Kementan/Guruh/
WARTALOMBOK - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara simbolis menyerahkan alokasi penambahan pupuk subsidi untuk petani seluruh Indonesia sebesar Rp 28 triliun. Dengan tambahan tersebut, kini total anggaran pupuk subsidi mencapai Rp 54 triliun. Penyerahan ini dilakukan Mentan usai meninjau pertanaman padi di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

 

Mentan mengatakan, penambahan ini merupakan tindak lanjut hasil berbagai pertemuan dan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan juga para Menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hasilnya, dengan penambahan anggaran ini maka alokasi pupuk mencapai 9,55 juta ton, dan resmi diputuskan melalui surat Menteri Keuangan no S-297/MK.02.2024.

 

"Kabar baik ini yang ditunggu-tunggu petani Indonesia karena ini bagian dari tonggak sejarah kembalinya kebutuhan petani yaitu pupuk. Alhamdulillah tadi pagi saya sudah tanda tangan," ujar Mentan, Kamis, 28 Maret 2024.

 

Dengan penambahan ini, kata Mentan, petani diharapkan segera mempercepat tanam dan meningkatkan produksi dalam negeri agar ke depan Indonesia mampu mewujudkan swasembada. Yang juga sangat penting adalah polisi, TNI, dan bupati memperkuat pengawasan kios maupun distributor agar tidak terjadi penyimpangan.

 

"Kami titip kios-kios dan distributor agar tidak melakukan kecurangan. Dan bagi yang nakal langsung cabut saja izinnya. Karena itu, mari kita singsingkan lengan dan turun ke lapangan karena ini adalah bagian dari perjuangan kita untuk petani Indonesia," katanya.

 

Mentan menambahkan volume pupuk subsidi tahun 2024 meliputi pupuk kimia dan juga organik untuk 9 jenis komoditas seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Adapun alokasi pupuk mengacu pada rekomendasi Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x