WARTA LOMBOK – Kelompok buruh dan mahasiswa di berbagai wilayah berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Unjuk rasa yang dilakukan kelompok buruh dan mahasiswa meluas dan menimbulkan kericuhan.
Unjuk rasa yang dilakukan buruh dan mahasiswa terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung penangkapan para aktivis.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Konflik di Papua Dapat Diselesaikan Dengan Cara Perdamaian
Pada Jum’at, 9 Oktober 2020 yang lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 8 orang aktivis KAMI.
Penangkapan itu dilakukan karena 8 aktivis KAMI tersebut dituduh menyebarkan ujaran kebencian dan menghasut demonstrasi buruh dan mahasiswa.
Dari kedelapan orang yang ditangkap, dilaporkan bahwa empat di antaranya diamankan di wilayah DKI Jakarta dan empat sisanya di Medan, Sumatra Utara.
Baca Juga: Untuk Ke-3 Kalinya di Bulan Oktober, Kali ini Aceh Diguncang Gempa 5.0 SR
Niat menjenguk ke-8 aktivis Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo dengan sejumlah tokoh lainnya mengunjungi Bareskrim Polri, di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2020.