WARTA LOMBOK – Aliansi Rakyat NTB Menggugat menggedor kantor Gubernur NTB dengan tuntunan penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Selasa 13 Oktober 2020.
Aliansi Rakyat NTB Menggugat terdiri dari beberapa gabungan organisasi mahasiswa yaitu BEM Unram, beberapa BEM perguruan tinggi di Mataram, dan Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI).
Ketua BEM Universitas Mataram (Unram), Irwan meminta kepada Gubernur NTB untuk mengeluarkan sikap menolak UU Cipta Kerja seperti Kepala Daerah lainnya dan jug meminta Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Siapkan Pembahasan UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris Siap Bertemu Jokowi.
Baca Juga: Dirjen Nizam: Himbau Perguruan Tinggi Agar Mahasiswa Jangan Ikut Demonstrasi UU Cipta Kerja
“Jangan sampai mengeluarkan kebijakan yang membuat kegaduhan, sehingga masyarakat lupa akan protocol kesehatan,” tegas Angga yang juga perwakilan dari SMI dalam orasinya.
Dalam momen kegiatan aksi demonstrasi yang bersama, salah satu LSM di NTB yaitu KASTA NTB menegaskan dalam orasinya menuntut agar Gubernur NTB mengeluarkan nyalinya untuk menolak UU Cipta Kerja seperti Bapak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga: Kemdikbud: Program Kampus Mengajar Perintis (KMP), Solusi Pendidikan Adik-adik Kita di Desa dan Kota
Setelah beberapa lama massa aksi berorasi di depan Kantor Gubernur, akhirnya Gubernur NTB, Dr H Zulkiflimansyah yang akrab dipanggil Bang Zul keluar menemui massa aksi di depan kantor Gubernur NTB.