WARTA LOMBOK - Draf pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu dinilai memiliki kejanggalan. Terutama soal perubahan jumlah draf halaman yang beberapa kali dilakukan.
Penyidik Senior Komisi Pemberantas Korupsi Novel Baswedan, mengaku heran mengenai atas pengesahan UU Ciptaker yang menurutnya memiliki banyak versi.
"Draf UU Omnibuslaw kok bisa banyak versi?" tulisnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang diunggah pada Selas 13 September 2020.
Baca Juga: Gubernur NTB Terima Massa Aksi Penolakan UU Cipta Kerja, Aspirasi Kami Sampaikan Ke Presiden Jokowi
"Katanya ada yang 1028 halaman, 925 halaman, 1052 halaman, 1035 halaman dan 812 halaman" tambahnya.
Menurut Novel, perlu diketahui mengapa perbedaan halaman tersebut dapat terjadi.
"Perlu dicari tahu, berubah di point apa saja. Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya," tambahnya.