Sdh diketok masih berubah2.
Kenapa begitu bermasalah?
Apa benar ini itikad baik?— novel baswedan (@nazaqistsha) October 12, 2020
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Situs Prakerja Palsu, ini Tips Google untuk Hindari Penipuan di Internet
Sebelumnya Racangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, telah disahkan oleh Badan Legistatif (Baleg) pada Senin 5 Oktober 2020.
Akan tetapi, banyak masyarakat yang menolak adanya UU tersebut yang dianggap merugikan masyarakat terutama buruh.
Berbagai elemen masyarakat melakukan aksi penolakan hampir diseluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga: Draf UU Cipta bertambah 130 halaman, berikut penjelasan Sekjend DPR RI
Penolakan ini dilakukan oleh mahasiswa, buruh, bahkan pelajar pun ikut meramaikan aksi penolakan ini.