Baca Juga: Ini Lo! Syarat-syarat Beasiswa LPDP 2020 yang harus dipersiapkan untuk Jalur Beasiswa Pendidik
Dirinya juga tambah heran dengan mekanisme pengesahan UU Omnibus Law tersebut. Pasalnya, UU tersebut sudah disahkan akan tetapi masih bisa berubah-ubah.
Maka dari itu novel juga mempertanyakan apakah DPR RI dan pemerintah benar serius memiliki itikad baik kepada masyarakat.
"Sudah diketok masih berubah-ubah. Kenapa begitu bermasalah? Apa benar ini itikad baik?" tambahnya.
Baca Juga: Ini Lo! Syarat-syarat Beasiswa LPDP 2020 yang harus dipersiapkan untuk Jalur Beasiswa PTUD
Draf UU Omnibuslaw kok bisa banyak versi? Katanya ada yg 1028 hlm, 925,1052,1035 n 812.
Perlu dicari tahu, berubah di point apa saja.
Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya