Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Sejumlah Orang Menemukan Kekeliruan di Beberapa Pasal-Pasal

- 3 November 2020, 20:15 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo /Twitter.com/@jokowi

WARTA LOMBOK – Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berlanjut ditengah polemik.

Walaupun penolakan terus muncul dari beberapa golongan/elemen masyarakat, Presiden Jokowi tetap meneken naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan isi 1.187 halaman.

Penandatanganan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi ternyata tak menghilangkan kontroversi yang muncul di masyarakat.

Baca Juga: Air Terjun Mangku Sakti Sembalun, Objek Wisata Alam yang Terlewatkan oleh Wisatawan

Sebagaimana berita pikiran-rakyat.com dalam artikel “Sebut Ada Kesalahan Fatal dalam Pasal 6 Omnibus Law, Politisi Demokrat: Mau Diperbaiki Pakai Perppu?”, muncul polemik baru terkait dengan isi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sejumlah orang menemukan kekeliruan, bahkan ada pasal-pasal yang tidak saling berkesinambungan di dalam UU Cipta Kerja.

Beberapa di antaranya diungkap oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari partai yang kerap mengkritik UU tersebut.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan dengan tegas menyebut kalau kesalahan yang muncul di dalam UU Cipta Kerja sangat fatal.

Namun, ia berusaha mengoreksi apa yang dimaksud oleh pasal 6 dalam undang-undang 'sapu jagat' ini.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x