Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Cipta Kerja

- 13 November 2020, 08:33 WIB
Arief Hidayat memimpin sidang perdana Uji Formil UU Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 12 November 2020.
Arief Hidayat memimpin sidang perdana Uji Formil UU Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 12 November 2020. /Pikiran-Rakyat

WARTA LOMBOK – Omnibus Law UU Cipta Kerja setelah disahkan lewat Rapat Paripurna DPR RI terus di kritik.

Berbagai kalangan melakukan aksi protes terhadap pengesahan UU tersebut.

Pada Kamis, 12 November 2020 Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Uji Materiil UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Polres Loteng Lakukan Mediasi Kepada KPU Loteng dan Wartawan

Sidang perdana ini digelar secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Kuasa hukum pemohon dalan kesempatan itu menyinggung penghargaan Bintang Mahaputera yang diterima Hakim Konstitusi.

Sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari Pikiran-Rakyat dalam artikel "Sidang Perdana Pengujian UU Cipta Kerja, Kuasa Hukum Singgung Penghargaan untuk Hakim MK", kuasa hukum pemohon Jovi Andrea Bachtiar menegaskan agar hakim konstitusi independen.

Baca Juga: Jika Perkuliahan Tatap Muka di Masa Covid-19, Agar Aman Siapkan Diri dengan Langkah-Langkah Berikut

“Suatu keniscayaan apabila penghargaan Bintang Mahaputera yang diterima oleh enam orang hakim konstitusi beberapa waktu yang lalu, tidak mempengaruhi integritas dan independensi hakim konstitusi,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x