WARTA LOMBOK – Omnibus Law UU Cipta Kerja setelah disahkan lewat Rapat Paripurna DPR RI terus di kritik.
Berbagai kalangan melakukan aksi protes terhadap pengesahan UU tersebut.
Pada Kamis, 12 November 2020 Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Uji Materiil UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Polres Loteng Lakukan Mediasi Kepada KPU Loteng dan Wartawan
Sidang perdana ini digelar secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Kuasa hukum pemohon dalan kesempatan itu menyinggung penghargaan Bintang Mahaputera yang diterima Hakim Konstitusi.
Sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari Pikiran-Rakyat dalam artikel "Sidang Perdana Pengujian UU Cipta Kerja, Kuasa Hukum Singgung Penghargaan untuk Hakim MK", kuasa hukum pemohon Jovi Andrea Bachtiar menegaskan agar hakim konstitusi independen.
Baca Juga: Jika Perkuliahan Tatap Muka di Masa Covid-19, Agar Aman Siapkan Diri dengan Langkah-Langkah Berikut
“Suatu keniscayaan apabila penghargaan Bintang Mahaputera yang diterima oleh enam orang hakim konstitusi beberapa waktu yang lalu, tidak mempengaruhi integritas dan independensi hakim konstitusi,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.