Prof Masnun Berikan Dukungan dan Apresiasi Terbentuknya Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram

- 12 Juni 2022, 06:13 WIB
Rektor UIN Mataram Prof. Masnun berikan dukungan dan apresiasi kepada PKBH UIN Mataram.
Rektor UIN Mataram Prof. Masnun berikan dukungan dan apresiasi kepada PKBH UIN Mataram. /Dok. Warta Lombok/PKBH UIN Mataram

WARTA LOMBOK - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram melalui Keputusannya Nomor 1199 Tahun 2022 tanggal 6 April 2022 telah membentuk Kepengurusan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Syariah UIN Mataram.

Aapun susunan pengurus yang disahkan yaitu Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag (Rektort UIN Mataram) selaku Pengarah, Dr. Moh. Asyiq Amrullah, M.Ag (Dekan Fakultas Syariah) selaku Penanggung Jawab, Dewan Pakar Prof. Dr. H. Mutawali, M.Ag, Prof. Hj. Atun Wardatun, M.Ag, dkk, Ketua Ma'shum Ahmad, M.H., Wakil Ketua Nisfawati Laili Jalilah, S.HI.,M.H, Sekretaris Lalu Fahrizal Cahyadi, M.H., Bendahara Darmini, M.H. serta terdiri 4 Divisi, yaitu: Bantuan Hukum, Klinik Hukum, ADR dan Kajian Hukum.

Selain itu, dalam Kepengurusan PKBH melibatkan rekan-rekan Advokat dan Praktisi Hukum lainnya untuk dapat mendukung program kerja PKBH dan adanya pelibatan Mahasiswa/i dalam melalui kegiatan magang.

Baca Juga: Prodi Tadris Fisika Laksanakan Sosialisasi Peluang Kerja, Tips Trik Lulus Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri

Rektor UIN Mataram Prof Masnun menegaskan mudahan kebermanfaatan lembaga ini bagi masyarakat khsusunya di UIN Mataram dan masyarakat umum.

"Harapan kedepannya PBKH dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat dan memberikan pendidikan kesadaran hukum juga kepada masyarakat," kata Rektor UIN Mataram.

Salah seoarang akademisi dan juga praktisi hukum, Imam menyampaikan dan memiliki harapan besar kedepan untuk menjunjung keadilan masyarakat dengan adanya PKBH ini.

Baca Juga: Teleskop 'Handmade' Pertama di NTB Dirancang oleh Prodi Ilmu Falak UIN Mataram

"Harapan kedepannya PBKH dapat memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) baik secara litigasi maupun non-litigasi berupa pendampingan, konsultasi, Penyuluhan, Klinik, mediasi, pemberdayaan dan kajian tentang hukum kepada para pencari keadilan terutama kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan baik perempuan, anak dan disabilitas dengan tujuan semuanya mendapatkan akses keadilan (acces to justice) demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law)," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x