WARTA LOMBOK - Kepala Desa Bakan Kecamatan Janapria Lombok Tengah memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya penyalahangunaan APBDes.
Dalam kegiatan hearing yang dilaksanakan pada Rabu, 25 Mei 2022 di aula kantor Desa Bakan ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah bertanya terkait pembangunan dan hak masyarakat yang belum direalisasikan.
Ahmad Jafri Ajri S.Pd menegaskan bahwa ia akan segera merealisasikan program pembangunan tahun 2021 yang masih belum dikerjakan.
Baca Juga: GPMB Mengadakan Acara Bedah Buku Catatan Orang Dalam Untuk Memperingati HUT Perpusnas Ke-42
“Saya jawab terkait insentif guru PAUD sejumlah Rp21,6 juta. Iya benar ini, namun saya hanya berlaku sebagai penanggung jawab anggaran. Yang bertanggung jawab masalah administrasi adalah Sekdes yang urus, saya beserta BPD telah melakukan LKPDes, namun belum ada data valid sehingga gaji itu belum dikasih, saya minta datanya segera biar bisa direalisasikan,” ujarnya.
Kepala Desa Bakan menjelaskan bahwa gaji guru PAUD akan dibayarkan jika sudah ada legalitas.
Ia juga menegaskan bahwa akan menyelesaikan semua program yang belum terealisasikan pada bulan Mei ini.
Terkait insentif guru TPQ, Ahmad Jafri Ajri menegaskan bahwa hal itu sudah berjalan sejak 2019 namun kebijakan dan aturan telah berubah setelah dilakukan audit.
“Salah satu aturannya adalah data TPQ itu harus jelas dan mempunyai izin dan saya akan segera menyelesaikan itu,” imbuhnya dalam acara hearing tersebut.