Meresahkan! Tiga Pria Pengedar Narkoba di Bima NTB Diamankan Polisi karena Kerap Bertransaksi

- 9 Mei 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi/Tiga pria pengedar narkoba di Bima diringkus polisi setelah munculnya laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi narkoba jenis shabu.
Ilustrasi/Tiga pria pengedar narkoba di Bima diringkus polisi setelah munculnya laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi narkoba jenis shabu. /sick-street-photoghraphy

WARTA LOMBOK- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil mengamankan tiga orang yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis shabu di Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Ketiga terduga ini diamakan di tempat yang berbeda masing-masing berinisial MR (L/22) warga Desa Naru,HF (L/28) warga Desa Naru, dan (AR L/22) warga Desa Samili, Rabu, 4 Mei 2022 pukul 19.45 WITA.

“Ketiganya diamankan karena diduga ikut terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu,”ungkap Kapolres Bima AKB Heru Sasongko SIK, dalam keterangan persnya dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

Baca Juga: Pelaku Pemanahan di Desa Nonto Tera Bima Akhirnya Diringkus Polisi

Dua warga Desa Naru dan satu warga Desa Samili ini diamankan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah ketiganya yang kerap transaksi narkoba jenis Shabu di desa itu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima di bawah pimpinan Kanit Resnarkoba Aipda Arif Rahman yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP pertama yakni di rumah MR petugas langsung menggerebek dan mengamankan terduga yang saat itu sedang berada di kamarnya. 

“Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 poket narkoba jenis shabu,1 Buah rangkaian alat hisap bong lengkap dengan kaca silinder,1 buah korek api gas,2 batang sedotan yang sudah diruncingkan. Penggeledahan itu ikut disaksikan oleh masyarakat setempat,” jelasnya.

Baca Juga: WABUP Lombok Tengah Hadiri Halal Bihalal Salah Satu Paguyuban di Lombok Tengah, Ini Apresiasinya ke Himasta

Di hadapan petugas MR mengaku kalau barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial IN, petugas yang mendengar pengakuan terduga kembali bergerak menuju TKP Kedua.

“Lima belas menit kemudian sekitar pukul 20.00 WITA kembali berhasil mengamankan dua terduga yakni HF dan AR,” kata Adib mengutip pernyataan Kapolres.

Sesampainya di TKP Kedua yang tidak jauh dari TKP pertama tersebut, benar saja polisi melihat keduanya dan satu orang. Namun satu orang yang diketahui berinisial IN tersebut berhasil melarikan diri.

Petugas kembali mengamankan HF dan AR disaksikan oleh Staf desa Slsetempat dan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 18 poket narkoba jenis Shabu siap edar, 7 lembar plastik klip kosong, 2 batang sedotan yang sudah diruncingkan,1 buah kotak berwarna hitam,1 bungkusan rokok ,1 buah rangkaian alat hisap (bong),1 buah korek api sejumlah barang tersebut didapatkan di pagar belakang rumah dan di ruang tamu IN yang berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Gelar Halal bi Halal di Momen Lebaran, Pimpinan Pusat HIMMAH NW Pesan Kader Bangun Relasi

“HF dan AR mengaku kalau sejumlah barang bukti tersebut milik IN,” kata Adib.

Sedangkan dari tangan HF polisi menyita utang tunai sebesar Rp100 Ribu.

Di tempat terpisah Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, mengatakan pihaknya akan terus memburu salah satu dari empat terduga yang sudah dikantongi identitasnya itu.

Heru berharap agar masyarakat ikut berperan serta membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam masa depan generasi muda di wilayah kabupaten Bima.

“Apabila melihat dan mengetahui keberadaan terduga segera laporkan pada pihak kepolisian,” ujar pria bermelati dua itu.

Setelah itu ketiganya langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Adib menutup pernyataannya.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: tribratanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah